Rabu, 15 Juli 2009

JAMINAN PRODUK HALAL

JAMINAN PRODUK HALAL
Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan banyak beredarnya berita di media masa tentang produk yang mengandung unsure babi, seperti diantaranya berita yang akhir-akhir ini santer dibicarakan :
1. Dendeng dan abon daging sapi yang mengandung unsure babi pada tahun 2000 -2002, kejadian tsb berulang tahun 2009. Bersdasarkan laporan dari BPOM RI, ada 8 produk dendeng/ abon daging sapi yang menempelkan label Halal beredar luas dipasaran, ternyata berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium BPOM RI positif mengandung unsur babi. Pengujian dendeng dan abon tersebut dilakukan dengan menggunakan PCR (polymerase chain reaction ) terbukti mengandung DNA babi.
Sampai akhirnya BPOM mengintruksikan Balai POM yang ada di daerah untuk menarik produk tersebut dari perdagangan untuk segera dimusnahkan oleh pemerintah.
2. Vaksin Meningitis yang diwajibkan untuk calon Jemaah Haji Indonesia yang digunakan sejak tahun 1988, ternyata berdasarkan hasil penelitian laboratorium, dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan unsure babi.
Produk vaksin yang sama telah digunakan oleh 77 Negara Islam di Dunia.
Sementara menurut beberapa akhli, dari hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat yang canggih, vaksin meningitis tersebut tidak lagi mengandung unsure babi karena sudah memlalui pencucian dengan proses ekstraksi. Sedangkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa, apabila suatu produk yang dalam proses produksinya bersentuhan dengan bahan haram, adalah Haram.
Kemudian dalam suatu kesempatan Talk Show Menteri Kesehatan RI, menyatakan setuju untuk dilakukan pembahasan secara mendalam menyangkut Vaksin Meningitis tersebut.
3. Selain hal tersebut diatas, masih ingat dibenak kita bahwa diawal tahun 2001, isu kasus bumbu penyedap rasa terkenal dari jepang, ternyata dalam salah satu rangkaian proses produksi nya menggunakan Porcine (enzyme dari babi) yang merupakan nutrient media untuk pertumbuhan mikroba. Nutrien media pertumbuhan mikroba tersebut sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain, bukan oleh pabrikan bumbu masak tersebut.
4. Ayam Import (1999 – 2002 ), Isu paha ayam import dari negeri paman sam masuk ke Indonesia,mengakibatkan industry peternakan ayam local terancam bangkrut, lebih dari itu, paha ayam dari AS jelas diragukan kehalalannya. Departemen Pertanian mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap produk hewan import harus disertai dengan Sertifikat Halal. Jaminan tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga Islam yang diakui MUI.
5. Daging dan jeroan import (2001 – 2002), Daging afkir dan jeroan impor, diluarnegeri nyaris menjadi limbah, di negeri ini masih tetap laku dijual karena harganya yang murah. Daging ini, karena selain diragukan kehalalannya juga dapat mematikan usaha daging sapi local. Departemen Pertanian juga sudah mengantisifasi dengan mengharuskan Importir daging sapi dari luar negeri selain harus menyertakan surat sertifikatSehat Juga sertifikat Halal. Sampai dengan saat ini kegiatan importase daging dari luar negeri masih terus berlangsung.
6. Daging sapi Gelonggongan (1999-2002), Daging sapi yang harganya murah, ketika dimasak ternyata susut hingga 30 %. Daging sapi yang susut tersebut berasal dari sapi gemuk karena digelontor air. Sebelum dipotong, mulut sapi tersebut digelontor air secara paksa hingga tubuhnya membengkak sampai rubuh karena tidak kuasa menahan beban air yang masuk kedalam tubuhnya. Kegiatan tersebut selain tidak berperikehewanan juga kurang higienis serta menipu konsumen, praktek tersebut menyebabkan sebagian sapi yang digelontor mati sebelum dipotong. Masalah ini kerap masih muncul hingga kini, terutama saat permintaan daging tinggi.
7. Ayam Tiren (Mati Kemaren ) tahun ….. – 2003, Ayam mati (bangkai) yang kemudian disembelih , sejak dulu hingga kini masih menghantui konsumen. Oleh sebab itu sebelum membeli daging ayam hendaknya meneliti dulu ciri-cirinya, ayam tiren berbau anyir, tampak warna darah yang membeku pada urat-urat darah ditubuhnya, terutama didaerah sayap, kemudian apabila di simpan dalam kantong plastic sampai beberapa saat, akan mengeluarkan cairan darah.
8. Kemudian pada tahun 1980 an ada sebuah penelitian ilmiah yang dilakukan oleh seorang akhli teknologi pangan dari Universitas Brawijaya Malang, bahwa terungkap sekitar 34 item produk makanan yang terbukti secara ilmiah memiliki kandungan lemak babi.
9. Masih banyak kasus mengenai produk makanan ,minuman,obat , kosmetk dan produk lainya yang jelas-jelas haram maupun yang masih diragukan kehalaalnya.
Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 235 jutaan dan kurang lebih 87 % memeluk agama islam yang terus berkembang, dengan tingkat pendapatan yang relative meningkat setiap tahunnya. Hal ini merupakan pangsa pasar yang menggiurkan bagi para produsen produk kebutuhan dasar masyarakat, dari mulai kebutuhan: sandang, papan sampai dengan pangan. Produsen mendesain produk dengan teknologi yang dimilikinya mengolah makanan, minuman, obat, kosmetik dan produk lainya baik sebagai bahan pangan, maupun bahan pangan setangah jadi sampai kepada produk makanan siap saji, sehingga meningkatkan daya tarik bagi pembeli.
Dalam era global sekarang ini penetapan kehalalan suatu produk tidaklah semudah pada waktu teknologi belum berkembang, produsen merekayasa produk dengan teknologi yang dimilikinya untuk mengolah rasa, memberi warna, mempercantik bentuk sampai melengkapi kandungan gizinya. Demikian juga kemasannya, penyimpanannya, pendistribusian sampai kepada bagaimana agar produk makanan tersebut disajikan kepada konsumen di restoran-restoran yang menyediakan makanan siap saji dan siap santap. Produk tersebut ditawarkan dengan cita rasa yang exlusive dan disukai oleh golongan masyarakat tertentu.
Lalu kita sebagai bagian dari masyarakat konsumen bertanya kentang kehalalan suatu produk makanan..?
Mengkonsumsi makanan yang halal merupakan kewajiban bagi umat islam dan produk yang halal sebenarnya sudah terjamin kebersihan dan kesehatan bagi yang menyantapnya. Hal yang harus diperhatikan dari produk makanan adalah : Amankah produk makanan tersebut dari benih penyakit yang merugikan kesehatan kita, utuhkah produk makanan tersebut dengan tidak dicampur oleh bahan-bahan yang berbahaya, sehatkah produk tersebut untuk mencukupi kebutuhan akan gizi bagi pertumbuhan dan perkembangan tubuh kita, dan terakhir yang paling penting adalah Halalkah produk makanan tersebut dari unsur –unsur yang mengharamkan . Karena aspek kehalallan dalam bisnis suatu produk bukan saja hanya dinilai dari sisi bahannya saja, tetapi juga menyangkut proses produksi, penyimpanan dan peredarannya ,juga yang tidak kalah pentingnya adalah penerapan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sebuah hadits dinyatakan : “Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas, dan yang haram itupun sudah jelas, sedangkan diantara keduanya terdapat sesuatu yang samar-samar (syubhat)”.
Allah SWT telah memberikan batasan-batasan tentang sesuatu yang diijinkan untuk dilakukan dan dimanfaatkan (halal) melalui ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun penjelasan Rasullah SAW yang terdapat dalam Hadits. Demikian pula Allah SWT juga telah memberikan batasan yang jelas terhadap sesuatu yang dilarang untuk dilakukan dan dikonsumsi (haram) melalui Ayat dan Hadits.
Namun demikian Allah AWT memberikan kesempatan kepada hambanya untuk menentukan sendiri status sesuatu yang tidak termasuk dalam katagori halal maupun haram dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits. Hal-hal yang samar menurut hadits diatas itulah yang menjadi wilayah operasional manusia untuk mencurahkan kemampuannya menentukanpilihan. Ulama sering sekali melakukan Ijtihad yaitu kegiatan bersama yang dilaksanakan oleh sekelompok ulama yang dikenal dengan Ijma untuk menentukan kehalalan suatu produk yang samar-samar.
Untuk memberikan kejelasan kepada umat terhadap hal-hal yang samar tersebut, ulama perlu mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan pedoman bagi umat. Fatwa tersebut dapat diberikan secara individual maupun kolektif. Untuk lebih kuatnya Fatwa dan lebih meyakinkan kepada umat, saat ini banyak organisasi islam yang membentuk lembaga Fatwa. Produk yang disahkan oleh lembaga ini akan lebih kuat karena telah melalui pembahasan oleh para ulama yang mumpuni dibidang yang dikuasainya. Namun demikian karena seperti disebutkan diatas bahwa pada jaman sekarang ini suatu produk banyak yang dihasilkan melalui suatu rekayasa teknologi yang cukup canggih, dengan demikian keberadaan laboratorium yang canggih dan lengkap merupakan keharusan untuk menunjang dalam menyimpulkan dan pengawasan terhadap kehalallan suatu produk
Pengertian Fatwa, menurut definisi dari Departemen Agama adalah :
Secara bahasa, fatwa berarti penjelasan. Apabila dikatakan dia berfatwa terhadap suatu perkara, maka dia sedang menjelaskan perkara tersebut. Dapat juga bermakna menjawab seperti seseorang sedang berfatwa terhadap orang yang bertanya, adalah dia sedang menjawab pertanyaannya.
Sedangkan menurut istilah, fatwa adalah teks jawaban mufti terhadap pertanyaan tentang hukum syara’.Apabila pernyataan itu tanpa pertanyaan maka bukanlah fatwa tetapi petunjuk. Oleh karena itu fatwa didahului oleh sebuah pertanyaan tentang hukum syara’ yang jawabannya itu menjadi fatwa. Kedudukan fatwa merupakan suatu hal yang sangat penting dan mempuyai kedudukan yang mulia dalam Agama. Rosullulah SAW semasa hidupnya sangat memperhatikan persoalan ini.
Sertifikasi dan labelisasi produk halal
Mengenai sertifikasi dan labelisasi produk halal ini erat jaitannya dengan standar mutu dan standar Halal. Standar mutu tidak sama dengan standar halal. Standar mutu ditetapkan oleh produsen atas dasar kebutuhan/permintaan konsumen dimana mutu merupakan suatu konsensus yang merujuk kepada peraturan dan standar-standar teknis. Sedangkan Standar halal seperti diuraikan diatas ditetapkan oleh Yang Maha Kuasa melalui Al-Qur’an dan Hadits yang diinterpretasikan oleh orang yang memiliki otoritas untuk itu ( Ulama ).


Payung Hukum yang Mengatur tentang Produksi suatu Produk
Setelah diterbitkannya UU nomor 23 tahun 1922 tentang kesehatan, UU nomor 7 tahun 1996 tentang produk, UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PP nomor 69 tahun 1999 dan peraturan pelaksana yang lainnya, dicantumkan bahwa ,tanggung jawab kehalalan produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan produk lainnya tidak hanya menjadi tanggung jawab individu dan tokoh agama tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dalam UU no 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,disebutkan bahwa segala permasalahan yang berkaitan dengan agama tidak diotonomkan tetapi diurus oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Agama.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1991, tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan antara lain dinyatakan bahwa, masyarakat perlu dilindungi terhadap produksi dan peredaran makanan, minuman, obat dan kosmetika yang tidak memenuhi syarat-syarat, terutama dari segi mutu dan keyakinan agama (kehalallannya).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, teantang Perlindungan onsumen Pasal 8 ayat (1) hurf h dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi ketentuan produksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Menteri Agama mempunyai kewenangan untuk menetapkan pedoman dan tatacara pemeriksaan terhadap pernyataan (keterangan/tulisan)halal.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tersebut dalam pasal 10 ayat 1 dinyatakan pula bahwa, setiap orang yang memproduksi atau memasukan produk yang dikemas kedalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa produk tersebut halal bagi umat islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label kemasan produknya.
Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen serta meningkatkan daya saing produk dalam negeri untuk meningkatkan pendapatan Nasional
Permasalahan
Sampai sejauh ini , masih banyak permasalahan yang tentunya menjadi hal yang perlu ditindak lanjuti agar masyarakat sebagai konsumen merasa aman dan terjamin untuk mengkonsumsi produk bahan makanan yang mereka beli.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya :
1. Regulasi system jaminan mutu , sudah mampukan perangkat hukum untuk memayungi sistem jaminan mutu dan kehalalan produk dengan sub sistemnya , mulai dari sub system produksi halal, sub system pemeriksaan produk halal, sub system uji laboratorium produk halal, sub system sertifikasi dan labelisasi produk halal dan sub system sumber daya manusia (SDM) sehingga cakap dan mampu untuk mengawal dan memberikan kepastian sampai kepada sanksi hukum terhapap setiap pelanggaran, sehingga kasus-kasus seperti tersebut diatas tidak terulang kembali.
2. Koordinasi antar departemen dan lintas sektoral dalam menyikapi secara serius permasalahan jaminan mutu dan kehalalan produk ini kelihatannya mutlak diperlukan, sehingga tidak terjadi saling mengandalkan antar satu dengan pihak yang lainnya.

Angin segar mudah-mudahan dapat berhembus karena Saat ini sedang digodog oleh DPR
Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) tujuannya jelas yaitu mengemban amanah masyarakat untuk menjamin mutu dan kehalalan terhadap produk yang mereka beli, Diharapkan UU ini lahir dapat mengatasi permasalahan yang selama ini terjadi, sehingga dampaknya baik dan melegakan bagi produsen dalam negeri ( dunia usaha Nasional) dan konsumen sebagai subyek dari penerapan UU ini.

Cianjur, 13 Juli 2009.
Penyusun, Adiabebah


Rabu, 17 Juni 2009

Kosmetika

Kosmetik, merupakan suatu kebutuhan pokok bagi wanita , tentunya wanita yang tidak mempunyai permasalah dengan kebutuhan pangan sebagai kebutuhan primer, jika kebutuhan akan sembako untuk keperluan keluarga sudah terpenuhi maka memiliki Kosmetik walaupun harganya mahal menjadi wajib sifatnya. Akan tetapi untuk perempuan tertentu kosmetik hanya merupakan kebutuhan tersier saja, bagi mereka terlihat cantik dan segar dilihat orang lain itu cukup mahal harganya dan tidak terjangkau untuk ukuran kantong mereka, apalagi kosmetik yang berkelas. bagi mereka yang paling penting adalah hari ini bisa makan, sehingga bisa tidur pulas, agar tidak terjaga karena menahan lapar dan dinginnya malam. Biarlah hanya suaminya atau keluarganya saja yang mengakui bahwa mereka adalah seorang istri, seorang ibu,seorang teteh, eneng, mpo, mbayu tante atau lainnya.

Kosmetik sudah digunakan sejak dahulu kala, entah sejak kapan dimulai penggunaan kosmetik ini sehingga digandrungi oleh kaum wanita, barangkali seumur dengan usia adam dan hawa turun ke bumi.

Ternyata kosmetik Tidak terbatas digunakan oleh kaum hawa saja , kaum adam pun banyak yang memakainya, barangkali alasannya sama untuk tampil ” cantik” dan segar sehingga dapat meningkatkan rasa percaya diri atau untuk alasan-alasan estetic lainnya.

Kosmetik yang dalam bahasa Inggris disebut “cosmetics” berasal dari bahasa Yunani “kosmetikos” yang berati kecakapan dalam menghias, juga dari kata “kosmein” yang berarti menata atau menghias, Kata ini memiliki akar kata “kosmos” yang merujuk kepada keteraturan (order) dan harmoni dari seluruh jagat raya yang indah, juga merupakan suatu bentuk atau struktur suatu benda. Berdasarkan beberapa sumber pegangan dari Agama-agama, Secara umum struktur manusiaberasal dari unsur alam (tanah,air) karena itulah ada yang berpendapat bahwa manusia disebut sebagai mikrokosmos yang merupakan salinan dari makrokosmos. Saat ini istilah kosmetik digunakan sebagai suatu sarana/alat kecantikan dan perawatan tubuh kaum hawa, pengertiannya menjadi sesuatu yang diletakkan atau diterapkan pada anggota tubuh perempuan guna menjaga terpeliharanya keutuhan lingkungan alam.
Slogan kosmetik dari industri manufaktur kosmetika terus berkembang sesuai tuntutan jaman dan misi visi produk yang diembannya, berbagai industri kosmetika berlomba-lomba untuk meraih konsumen sebanyak-banyaknya. Peranan kosmetik dalam rangka mencapai keharmonisan dengan alam dan lingkungannya diembuskan untuk meningkatkan daya tarik bagi masyarakat luas.

Selain sebagai obat dan sarana perawatan tubuh, kosmetik juga menggunakan tubuh perempuan untuk dijadikan objek layaknya papan kanvas dan gantungan baju serta tempat bersandarnya asesoris lain yang dianggap pantas mengikuti mode untuk diletakkan pada tubuh manusia, sehingga tidak heran jika banyak permasalahan yang berhubungan dengan pemakaian kosmetik ini,mulai dari permasalahan kehalalan produk sampai kepada dampak pemakaian yang menimbulkan iritasi pada kulit wajah sehingga bukannya menjadi tambah cantik malah pembengkakan dan infeksi yang didapat.
Kosmetik kalau boleh dapat dianalogikan mirip sebagai fenomena kamuflase bagi hewan tertentu, yaitu kondisi menyamarkan, menyembunyikan atau membuat lebih indah. Kamuflase lazim terdapat pada hewan yang berfungsi sebagai alat untuk menyamarkan dirinya dari musuh atau buruannya dan dipakai sebagai jurus yang ampuh untuk menarik lawan jenisnya, harimau, katak hijau , bunglon, ular dan jenis reptil lainnya menggunakan penyamaran pada warna tubuhnya juga beberapa jenis ikan dilaut banyak yang menyembunyikan struktur tubuhnya sehingga tampil mirif dengan lingkungan disekitarnya, demikian juga beberapa jenis burung merubah penampilanya menjadi sangat indah, menari balet laksana balerina tatkala hendak memikat pasangannya.
Dengan demikian pada dasarnya binatang, mengkamuflase dirinya sebagai suatu bagian untuk mempertahankan kelangsungan hidup jenis, kelompok atau rasnya saja.

Kamuplase juga dikenal didunia militer yaitu untuk menyamarkan potensinya dari musuh. Warna pakaian, peralatan transportasi, persenjataan dan perilaku mencoreng muka hal tersebut diatas pada dasarnya merupakan sarana untuk berperilaku mimikri sehingga tidak tampak kontras dengan lingkungan sekitarnya, sehingga sangat mudah dilihat oleh lawannya.

Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna diciptakan Tuhan tentunya tidak seperti itu lazimnya, tetapi jika kita renungkan dalam-dalam esensinya hampir sama, kurang lebih begitulah ataubahkan ada manusia yang serakah lebih dari binatang sehingga disinyalir oleh Malaikat sebagai makhluk yang melampaui batas, suka membuat kerusakan dibumi dan saling menumpahkan darah, Hal ini tentunya jika fenomena cosmetic atau kamuflase ini digunakan diranah "hukum" "Ekonomi" dan “politik” oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk meraih suatu “kekuasaan”, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat luas .

Manusia sebagai makhluk homo homini lupus dan banyak sekali istilah lain tentang manusia, tetapi yang paling penting adalah, kemuliaan manusia terletak pada akal budi yang dimilikinya sehingga implementasinya terwujud dalam bentuk ketakwaan kepada Allah Swt. Makin mulia ketakwaannya semakin bermanfaat untuk kesejahteraan umat dan lingkungannya.

Dengan demikian untuk bisa tampil wangi, ”cantik” dan segar sehingga mendongkrak rasa percaya diri dan citra diri merupakan penggambaran atau visualisasi ciri dalam suatu era atau jaman sejak berabad-abad yang lalu. bahkan oleh para akhli kecantikan dan para praktisi bisnis informasi, tiap tahun dibuat tema rias wajah dan tubuh, busana dan asesorisnya yang fantastis lengkap dengan ramalan trend mode tahun yang akan datang, hal ini boleh dikatakan sebagai penggambaran ciri atau trend mode dari tahun ke tahun.

Sebagai kesimpulan dari tulisan ini bahwa fenomena perilaku pengguna kosmetik tergantung pada niat dan implementasi yang bermanfaat dari personality penggunanya, sehingga dapat bermanfaat untuk didunia dan akhirat kelak. Memang bahwa sebagai makhluk yang paling sempurna, manusia dilengkapi dengan akal dan hati sehingga manusia mempunyai pilihan-pilihan dalam melaksanakan proses kehidupannya, tetapi perlu bertanya pada diri sendiri mau berlayar menuju kemana bahtera hidup ini akan dibawa..?

Cianjur, 9 Juni 2009, Adiabebah